1.
Pendahuluan
“Jika kalian berbuat
baik, sesungguhnya kalian berbuat baik bagi diri kalian sendiri”
(Q.S.
Al-Isra:7).
![]() |
| Ilustrasi |
Jika kandungan arti ayat Al-Qur’an diatas
dipahami dengan benar dan menjadi darah
daging aparatur/petugas pemerintahan (yang beragama Islam) dalam bekerja,
maka kemungkinan besar permasalahan dalam pelayanan publik di Indonesia
terutama di Aceh, akan berkurang drastis. Namun ironinya, realita lapangan
masih banyak mengukir respon negatif. Hal ini karena seringkali
istilah pelayanan, di pahami sebagai suatu hal yang bersifat menguntungkan
hanya kepada sebelah pihak. Akibatnya tidak jarang kita temukan pelayanan yang
didapat oleh masyarakat dari petugas pemerintah yang terkesan tidak ikhlas atau tidak memuaskan.
Permasalahan
yang mainstream seperti lambatnya
pelayanan dan kurangnya disiplin dalam pelayanan publik ini juga pernah saya
rasakan sendiri. Barangkali jargon seperti “kalau
bisa besok kenapa harus hari ini” menjadi motivasi dalam menuntaskan pelayanan
dari petugas pemerintahan kepada masyarakat. Sehingga pelayanan yang maksimal
kebanyakan hanya sebuah isapan jempol semata.
Permasalahan
lainnya seperti lambatnya kinerja pelayanan aparatur pemerintahan dalam
mengurus e-ktp saya alami di kantor kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar. Bukan
hanya itu, kedisiplinan petugas administrasi juga sangat mengecewakan.
Pelayanan yang seperti tidak ikhlas ini sebenarnya sangat merugikan masyarakat
dan tidak sesuai dengan tugas dan kewajiban aparatur pemerintahan. Menganggap
sepele hal seperti ini juga merupakan kekeliruan yang serius. Sebagaimana
dikenal kaidah “membiarkan kesalahan yang
diketahui sama saja dengan menyetujuinya”.
Maka
sebagai pihak yang tidak setuju dengan permasalahan seperti ini, dibutuhkan sebuah
pemaparan untuk mencari solusi tentang permasalahan yang seringkali terjadi di
kantor kecamatan daerah terutama kecamatan Ingin Jaya kabupaten Aceh Besar atau
bahkan di instansi-instansi pemerintah lainnya. “tidak akan ada asap kalau tidak ada api” menjadi pegangan dalam
menulis paper ini, sebagaimana masalah yang sudah dijelaskan singkat diatas
pastilah memiliki penyebabnya. Oleh karena itu, dalam penulisan paper ini,
penjelasan akan disampaikan secara bertahap dan memfokuskan Islam sebagai
referensi solusi utama agar mampu menyajikan solusi terbaik. Semoga paper ini
dapat bermanfaat dan permasalahan seperti ini dapat teratasi dan tidak pernah
terulang lagi.
2.
Pengertian Pelayanan Publik
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 pasal
1 tahun 2009, “Pelayanan
publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan
dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan
sesuai dengan peraturan perundang undangan bagi
setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan
administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.” Dijelaskan pula dalam UU No. 25 pasal 2 Tahun 2009 bahwa
yang dimaksud penyelenggara pelayanan publik adalah “setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen
yang dibentuk berdasarkan undang undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan
badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.” Dalam
hal ini posisi penyelenggara pelayanan publik ialah pemerintah dan swasta yang
bekerja sama dengan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Menurut
Wasistiono (Hardiyansyah 2011 : 11) pelayanan publik adalah “pemberian jasa
baik oleh pemerintah, pihak swasta atas nama pemerintah ataupun pihak swasta
kepada masyarakat, dengan atau tanpa pembayaran guna memenuhi kebutuhan dan
atau kepentingan masyarakat.” Dari berbagai pengertian di atas, dapat
disimpulkan bahwa pelayanan publik ialah segala upaya dan tindakan dalam pemenuhan kebutuhan
masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga swasta yang bekerja sama
dengan pemerintah yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.
3.
Pelayanan Publik ala Jam Karet
Memang
ketika mendengar kalimat jam karet yang
terbesit adalah waktu yang tidak sesuai perjanjian, ataupun sangat lama. Berdasarkan pengalaman saya,
julukan jam karet sudah tepat
diberikan untuk pelayanan publik oleh pemerintah, terutama di kantor kecamatan
Ingin Jaya. Ada 3 masalah serius yang saya alami dalam proses pelayanan publik
sejak awal 2015 sampai dengan pertengahan tahun 2016, yaitu:
1. Lambatnya
proses pelayanan, contoh kasus pencetakan fisik e-ktp yang memakan waktu lebih
dari 1 tahun.
2. Kurangnya
kedisiplinan yang terlihat pada petugas yang tidak di tempat ketika jam kerja.
3. Pelayanan
yang ribet, bertele-tele, dan tidak ramah.
Contoh
kasus seperti pelayanan yang terkesan tidak ikhlas, petugas kantor kecamatan
sangat tidak ramah, acuh, dan suka menunda-nunda sehingga terkesan sikap yang
sangat arogan. Seringkali kebiasaan yang sudah mewabah di antara aparatur
pemerintahan di Aceh adalah “kupi beungoh” atau kopi pagi. Tradisi
ini sebenarnya baik, namun bila salah ditempatkan maka akan merugikan. Dimana
seharusnya jam 8 pagi petugas sudah di tempat kerja, namun banyak petugas yang
jam 9 pagi baru masuk kerja.
Walau
ketiga masalah diatas, sudah tergolong mainstream
di lingkungan pemerintah dan sulit di hilangkan, tetap dibutuhkan sebuah
usaha dan upaya mencari solusinya. Faktanya, yang sangat dirugikan dari ketiga
masalah di atas adalah masyarakat yang seharusnya mendapat pelayanan publik
yang baik sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 dan Peraturan
Pemerintah nomor 96 tahun 2012.
4.
Revisi Pemikiran, Aturan & Penerapan Prinsip Islam
Berbagai
permasalahan yang timbul dari pelayanan publik bisa berakar dari bagaimana
mindset (pemikiran) aparatur pemerintah yang keliru. Berakar dari cara pandang
Sekular yang memisahkan Agama dan Pemerintahan juga akan menyebabkan masalah
serius, apalagi di Indonesia yang merupakan negara beragama. Pola pikir sekular
ini akan mengarah kepada materialisme, dimana aparatur/petugas pemerintah dalam
bekerja melayani masyarakat tidak berorientasi kepada kebaikan dan niat ibadah
melainkan karena uang/materi semata. Hal ini akan mengikis nilai moral kebaikan
terhadap sesama. Karena itulah Islam menjadi solusi dalam permasalahan seperti
ini. oleh sebab itu pola pikir dikotomis (pemisahan) agama dengan pemerintahan
sangat bertentangan dengan Islam, Pancasila dan Indonesia itu sendiri.
Rasyid
(1996) menyatakan pendapatnya: “Pemerintahan modern, dengan kata lain, pada
hakekatnya adalah pelayanan kepada
masyarakat. Pemerintahan tidaklah
diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat, menciptakan kondisi yang memungkinkan
setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi
mencapai kemajuan bersama.” Seiring dengan permasalahannya, yang harus di
perbaiki adalah pemikiran aparatur pemerintah yang merasa lebih tinggi dari
masyarakat sehingga mengakibatkan sikap arogan dalam pelayanan. Rasyid (1996)
mengemukakan fungsi hakiki pemerintahan yaitu pelayanan, pemberdayaan dan
pembangunan. Jelas bahwa pemerintah adalah pelayan bagi masyarakat. Upaya
yang dibutuhkan untuk memperbaiki pemikiran ini adalah diadakannya
sosialisasi/pendidikan dan penyusunan aturan/hukum yang dengan tegas menjadi
panduan aparatur pemerintah dalam pelaksaaan pelayanan publik.
Terutama
di Aceh yang punya hak khusus untuk menerapkan syariat Islam. Hal ini merupakan
sebuah kesempatan yang sangat menguntungkan. Sudah pasti bahwa hukum Allah jauh
lebih baik dari hukum manusia. Maka sudah saatnya kita belajar banyak dari
Islam sekaligus menerapkan syariat Islam yang merupakan solusi bagi segala
permasalahan, terlebih dalam pelayanan publik. Walaupun Indonesia memang bukan
negara Islam, namun tidak bisa dinafikan bahwa Islam telah merasuk kedalam
sendi-sendi pemerintahan Indonesia dan telah banyak berjasa membangun
Indonesia.
Untuk
menjaga kestabilan sistem pemerintahan, Islam menetapkan beberapa prinsip,
Pradja (1998:37) membagi prinsip esensial syariat Islam yaitu, “prinsip
tauhidullah (ketauhidan), insaniyah (kemanusiaan), tasamuh (toleransi), silaturrahim
(silaturahmi), ta’awun (tolong menolong), al-mizan (keadilan), dan al-mashalih
(kemaslahatan)”. Supriyadi (2010) menjelaskan, ada juga asas syariat
Islam yang tidak bisa dinafikan, yaitu:
asas
‘adamul haraj (meniadakan kesempitan dan kesukaran), asas taklil al-takalif
(biaya murah/terjangkau), dan asas at-tadrij fi attasyri (bertahap dalam
membuat regulasi) (Yusuf
Al-Qardhawy Al-Asyi: 2015). Penerapan prinsip dan asas syariat Islam ini perlu
diimbangi dengan 3 kaidah fiqih dalam Islam yang berkaitan langsung dengan
pelayanan publik, yaitu: (1) ad-dhararu yuzalu (kemudaratan harus
dihilangkan); (2) jalbul mashalih wa
daf’ul mafasid (meraih kemaslahatan dan menolak kemudaratan); (3) al-mashlahul ‘ammah muqaddamah ‘alal
mashlahatil khasshah (kemaslahatan publik didahulukan daripada kemaslahatan
individu) (Dzazuli, 2010:9-11). Dengan menerapkan syariat Islam berdasarkan
kaidah di atas, maka dengan tegas dan jelas pelayanan publik yang mudah, cepat dan
ramah harus diutamakan. Serta segala bentuk kesalahan dan penyelewengan oleh
aparatur atau petugas pemerintah dalam pelayanan publik harus di tindak tegas
dengan adanya dasar hukum yang diperkuat berdasarkan syariat Islam.
Hal lain yang perlu di renovasi adalah
proses seleksi aparatur/petugas pelayanan publik. Karena mencegah bibit
penyakit lebih baik dari pada mengobati. Maka alangkah baiknya dalam penempatan
tugas ini harus benar-benar diserahkan kepada ahlinya. Contoh kasus, dalam
pemerintahan, jangan sembarangan orang yang latar belakang keilmuannya bertolak
belakang yang diberi kepercayaan. Sebagaiamana Rasulullah bersabda dalam sebuah
hadist “Jika sebuah urusan telah diserahkan kepada orang yang bukan
ahlinya, maka tunggulah kiamat.” (HR. Bukhari)
Pada hakikatnya Syariat Islam ini telah
mengandung Tujuan dari Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 dan
Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2012. Maka realisasi
syariat Islam dalam pelayanan publik ini merupakan solusi yang harus di
tanggapi serius. Mulai dari pendidikan, sosialisasi/penyuluhan sampai penyusunan
aturan hukum dalam pelayanan publik yang harus menjadikan syariat Islam sebagai
referensi tertinggi demi kesejahteraan masyarakat.
5.
Kesimpulan
Berdasarkan
uraian singkat di atas, secara garis besar permasalahan dalam pelayanan publik
memang merupakan suatu aib yang sangat merugikan masyarakat. Solusinya Yang
pertama yang harus dilakukan untuk memperbaiki permasalahan pelayanan publik
adalah memperbaiki kekeliruan pola pikir melalui pendidikan, memperketat
seleksi penerimaan pegawai negeri sipil dengan memilih orang yang benar-benar
ahli di bidangnya dan sosialisasi/penyuluhan dan menyusun aturan hukum
berdasarkan prinsip, asas dan kaidah syariat Islam yang sudah terjamin baik
kualitasnya.
6.
Saran
Dalam
menanggapi permasalahan pelayanan publik terutama di kantor kecamatan Ingin
Jaya kabupaten Aceh Besar, pemerintah setempat harus cepat tanggap dan tidak
boleh terus-menerus terjerat kebiasaan menyepelekan masalah. Lantaran sebagai
muslim kita akan mempertanggung jawabkan segala amal perbuatan kita di akhirat
kelak. Maka bayangkan bila semua tanggung jawab pekerjaan kita di dunia banyak
merugikan kita. Pemerintah perlu berfokus pada pembenahan pola pikir aparatur
pemerintahan/petugas pelayanan publik dengan mengadakan pendidikan berupa
seminar,sosialisasi ataupun penyuluhan kepada aparatur pemerintahan/petugas
pelayanan publik tentang pola pikir yang benar sebagai pelayan masyarakat.
Kemudian di topang oleh aturan hukum yang sudah terbukti berkualitas baik yakni
syariat Islam. Selanjutnya, untuk mencegah masuknya virus-virus baru dalam tubuh pemerintahan, proses seleksi
penerimaan harus di perketat, keadilan dan kebijaksanaan dalam memberi tanggung
jawab harus diserahkan kepada yang ahli pada bidangnya.
Mari kita
sebagai generasi penerus bangsa ini, bersama memperbaiki dan membuat
pemerintahan dan pelayanan publik di Indonesia menjadi lebih baik dan menjadi
negeri yang baldatun thayyibatun warrabun ghafur!
“Barangsiapa
diserahi urusan manusia lalu menghindar melayani kamu yang lemah dan mereka
yang memerlukan bantuan, maka kelak di
hari kiamat, Allah tidak akan mengindahkannya.” (HR. Imam Ahmad).

Post A Comment:
0 comments:
Terima Kasih sudah berkunjung dan membaca blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan :)