1.     Pendahuluan
“Jika kalian berbuat baik, sesungguhnya kalian berbuat baik bagi diri kalian sendiri” 
(Q.S. Al-Isra:7). 
Ilustrasi
Jika kandungan arti ayat Al-Qur’an diatas dipahami dengan benar dan menjadi darah daging aparatur/petugas pemerintahan (yang beragama Islam) dalam bekerja, maka kemungkinan besar permasalahan dalam pelayanan publik di Indonesia terutama di Aceh, akan berkurang drastis. Namun ironinya, realita lapangan masih banyak mengukir respon negatif. Hal ini karena seringkali istilah pelayanan, di pahami sebagai suatu hal yang bersifat menguntungkan hanya kepada sebelah pihak. Akibatnya tidak jarang kita temukan pelayanan yang didapat oleh masyarakat dari petugas pemerintah yang terkesan tidak ikhlas atau tidak memuaskan.
Permasalahan yang mainstream seperti lambatnya pelayanan dan kurangnya disiplin dalam pelayanan publik ini juga pernah saya rasakan sendiri. Barangkali jargon seperti “kalau bisa besok kenapa harus hari ini” menjadi motivasi dalam menuntaskan pelayanan dari petugas pemerintahan kepada masyarakat. Sehingga pelayanan yang maksimal kebanyakan hanya sebuah isapan jempol semata.
Permasalahan lainnya seperti lambatnya kinerja pelayanan aparatur pemerintahan dalam mengurus e-ktp saya alami di kantor kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar. Bukan hanya itu, kedisiplinan petugas administrasi juga sangat mengecewakan. Pelayanan yang seperti tidak ikhlas ini sebenarnya sangat merugikan masyarakat dan tidak sesuai dengan tugas dan kewajiban aparatur pemerintahan. Menganggap sepele hal seperti ini juga merupakan kekeliruan yang serius. Sebagaimana dikenal kaidah “membiarkan kesalahan yang diketahui sama saja dengan menyetujuinya”.
Maka sebagai pihak yang tidak setuju dengan permasalahan seperti ini, dibutuhkan sebuah pemaparan untuk mencari solusi tentang permasalahan yang seringkali terjadi di kantor kecamatan daerah terutama kecamatan Ingin Jaya kabupaten Aceh Besar atau bahkan di instansi-instansi pemerintah lainnya. “tidak akan ada asap kalau tidak ada api” menjadi pegangan dalam menulis paper ini, sebagaimana masalah yang sudah dijelaskan singkat diatas pastilah memiliki penyebabnya. Oleh karena itu, dalam penulisan paper ini, penjelasan akan disampaikan secara bertahap dan memfokuskan Islam sebagai referensi solusi utama agar mampu menyajikan solusi terbaik. Semoga paper ini dapat bermanfaat dan permasalahan seperti ini dapat teratasi dan tidak pernah terulang lagi.

2.     Pengertian Pelayanan Publik
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 pasal 1 tahun 2009, “Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.” Dijelaskan pula dalam UU No. 25 pasal 2 Tahun 2009 bahwa yang dimaksud penyelenggara pelayanan publik adalah “setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.” Dalam hal ini posisi penyelenggara pelayanan publik ialah pemerintah dan swasta yang bekerja sama dengan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Menurut Wasistiono (Hardiyansyah 2011 : 11) pelayanan publik adalah “pemberian jasa baik oleh pemerintah, pihak swasta atas nama pemerintah ataupun pihak swasta kepada masyarakat, dengan atau tanpa pembayaran guna memenuhi kebutuhan dan atau kepentingan masyarakat.” Dari berbagai pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa pelayanan publik ialah segala  upaya dan tindakan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga swasta yang bekerja sama dengan pemerintah yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.

3.     Pelayanan Publik ala Jam Karet
Memang ketika mendengar kalimat jam karet yang terbesit adalah waktu yang tidak sesuai perjanjian, ataupun  sangat lama. Berdasarkan pengalaman saya, julukan jam karet sudah tepat diberikan untuk pelayanan publik oleh pemerintah, terutama di kantor kecamatan Ingin Jaya. Ada 3 masalah serius yang saya alami dalam proses pelayanan publik sejak awal 2015 sampai dengan pertengahan tahun 2016, yaitu:
1.      Lambatnya proses pelayanan, contoh kasus pencetakan fisik e-ktp yang memakan waktu lebih dari 1 tahun.
2.      Kurangnya kedisiplinan yang terlihat pada petugas yang tidak di tempat ketika jam kerja.
3.      Pelayanan yang ribet, bertele-tele, dan tidak ramah.
Contoh kasus seperti pelayanan yang terkesan  tidak ikhlas, petugas kantor kecamatan sangat tidak ramah, acuh, dan suka menunda-nunda sehingga terkesan sikap yang sangat arogan. Seringkali kebiasaan yang sudah mewabah di antara aparatur pemerintahan di Aceh  adalah “kupi beungoh” atau kopi pagi. Tradisi ini sebenarnya baik, namun bila salah ditempatkan maka akan merugikan. Dimana seharusnya jam 8 pagi petugas sudah di tempat kerja, namun banyak petugas yang jam 9 pagi baru masuk kerja.
Walau ketiga masalah diatas, sudah tergolong mainstream di lingkungan pemerintah dan sulit di hilangkan, tetap dibutuhkan sebuah usaha dan upaya mencari solusinya. Faktanya, yang sangat dirugikan dari ketiga masalah di atas adalah masyarakat yang seharusnya mendapat pelayanan publik yang baik sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2012.
4.     Revisi Pemikiran, Aturan & Penerapan Prinsip Islam
Berbagai permasalahan yang timbul dari pelayanan publik bisa berakar dari bagaimana mindset (pemikiran) aparatur pemerintah yang keliru. Berakar dari cara pandang Sekular yang memisahkan Agama dan Pemerintahan juga akan menyebabkan masalah serius, apalagi di Indonesia yang merupakan negara beragama. Pola pikir sekular ini akan mengarah kepada materialisme, dimana aparatur/petugas pemerintah dalam bekerja melayani masyarakat tidak berorientasi kepada kebaikan dan niat ibadah melainkan karena uang/materi semata. Hal ini akan mengikis nilai moral kebaikan terhadap sesama. Karena itulah Islam menjadi solusi dalam permasalahan seperti ini. oleh sebab itu pola pikir dikotomis (pemisahan) agama dengan pemerintahan sangat bertentangan dengan Islam, Pancasila dan Indonesia itu sendiri.
Rasyid (1996) menyatakan pendapatnya: “Pemerintahan modern, dengan kata lain, pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Pemerintahan tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat, menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai kemajuan bersama.” Seiring dengan permasalahannya, yang harus di perbaiki adalah pemikiran aparatur pemerintah yang merasa lebih tinggi dari masyarakat sehingga mengakibatkan sikap arogan dalam pelayanan. Rasyid (1996) mengemukakan fungsi hakiki pemerintahan yaitu pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan. Jelas bahwa pemerintah adalah pelayan bagi masyarakat. Upaya yang dibutuhkan untuk memperbaiki pemikiran ini adalah diadakannya sosialisasi/pendidikan dan penyusunan aturan/hukum yang dengan tegas menjadi panduan aparatur pemerintah dalam pelaksaaan pelayanan publik.
Terutama di Aceh yang punya hak khusus untuk menerapkan syariat Islam. Hal ini merupakan sebuah kesempatan yang sangat menguntungkan. Sudah pasti bahwa hukum Allah jauh lebih baik dari hukum manusia. Maka sudah saatnya kita belajar banyak dari Islam sekaligus menerapkan syariat Islam yang merupakan solusi bagi segala permasalahan, terlebih dalam pelayanan publik. Walaupun Indonesia memang bukan negara Islam, namun tidak bisa dinafikan bahwa Islam telah merasuk kedalam sendi-sendi pemerintahan Indonesia dan telah banyak berjasa membangun Indonesia.
Untuk menjaga kestabilan sistem pemerintahan, Islam menetapkan beberapa prinsip, Pradja (1998:37) membagi prinsip esensial syariat Islam yaitu, “prinsip tauhidullah (ketauhidan), insaniyah (kemanusiaan), tasamuh (toleransi), silaturrahim (silaturahmi), ta’awun (tolong menolong), al-mizan (keadilan), dan al-mashalih (kemaslahatan)”. Supriyadi  (2010) menjelaskan, ada juga asas syariat Islam yang tidak bisa dinafikan, yaitu: asas ‘adamul haraj (meniadakan kesempitan dan kesukaran), asas taklil al-takalif (biaya murah/terjangkau), dan asas at-tadrij fi attasyri (bertahap dalam membuat regulasi) (Yusuf Al-Qardhawy Al-Asyi: 2015). Penerapan prinsip dan asas syariat Islam ini perlu diimbangi dengan 3 kaidah fiqih dalam Islam yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, yaitu: (1) ad-dhararu yuzalu (kemudaratan harus dihilangkan); (2) jalbul mashalih wa daf’ul mafasid (meraih kemaslahatan dan menolak kemudaratan); (3) al-mashlahul ‘ammah muqaddamah ‘alal mashlahatil khasshah (kemaslahatan publik didahulukan daripada kemaslahatan individu) (Dzazuli, 2010:9-11). Dengan menerapkan syariat Islam berdasarkan kaidah di atas, maka dengan tegas dan jelas pelayanan publik yang mudah, cepat dan ramah harus diutamakan. Serta segala bentuk kesalahan dan penyelewengan oleh aparatur atau petugas pemerintah dalam pelayanan publik harus di tindak tegas dengan adanya dasar hukum yang diperkuat berdasarkan syariat Islam.
Hal lain yang perlu di renovasi adalah proses seleksi aparatur/petugas pelayanan publik. Karena mencegah bibit penyakit lebih baik dari pada mengobati. Maka alangkah baiknya dalam penempatan tugas ini harus benar-benar diserahkan kepada ahlinya. Contoh kasus, dalam pemerintahan, jangan sembarangan orang yang latar belakang keilmuannya bertolak belakang yang diberi kepercayaan. Sebagaiamana Rasulullah bersabda dalam sebuah hadist “Jika sebuah urusan telah diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kiamat.” (HR. Bukhari)
Pada hakikatnya Syariat Islam ini telah mengandung Tujuan dari Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2012. Maka realisasi syariat Islam dalam pelayanan publik ini merupakan solusi yang harus di tanggapi serius. Mulai dari pendidikan, sosialisasi/penyuluhan sampai penyusunan aturan hukum dalam pelayanan publik yang harus menjadikan syariat Islam sebagai referensi tertinggi demi kesejahteraan masyarakat.
5.     Kesimpulan
Berdasarkan uraian singkat di atas, secara garis besar permasalahan dalam pelayanan publik memang merupakan suatu aib yang sangat merugikan masyarakat. Solusinya Yang pertama yang harus dilakukan untuk memperbaiki permasalahan pelayanan publik adalah memperbaiki kekeliruan pola pikir melalui pendidikan, memperketat seleksi penerimaan pegawai negeri sipil dengan memilih orang yang benar-benar ahli di bidangnya dan sosialisasi/penyuluhan dan menyusun aturan hukum berdasarkan prinsip, asas dan kaidah syariat Islam yang sudah terjamin baik kualitasnya.
6.     Saran
Dalam menanggapi permasalahan pelayanan publik terutama di kantor kecamatan Ingin Jaya kabupaten Aceh Besar, pemerintah setempat harus cepat tanggap dan tidak boleh terus-menerus terjerat kebiasaan menyepelekan masalah. Lantaran sebagai muslim kita akan mempertanggung jawabkan segala amal perbuatan kita di akhirat kelak. Maka bayangkan bila semua tanggung jawab pekerjaan kita di dunia banyak merugikan kita. Pemerintah perlu berfokus pada pembenahan pola pikir aparatur pemerintahan/petugas pelayanan publik dengan mengadakan pendidikan berupa seminar,sosialisasi ataupun penyuluhan kepada aparatur pemerintahan/petugas pelayanan publik tentang pola pikir yang benar sebagai pelayan masyarakat. Kemudian di topang oleh aturan hukum yang sudah terbukti berkualitas baik yakni syariat Islam. Selanjutnya, untuk mencegah masuknya virus-virus baru dalam tubuh pemerintahan, proses seleksi penerimaan harus di perketat, keadilan dan kebijaksanaan dalam memberi tanggung jawab harus diserahkan kepada yang ahli pada bidangnya.
Mari kita sebagai generasi penerus bangsa ini, bersama memperbaiki dan membuat pemerintahan dan pelayanan publik di Indonesia menjadi lebih baik dan menjadi negeri yang baldatun thayyibatun warrabun ghafur!

“Barangsiapa diserahi urusan manusia lalu menghindar melayani kamu yang lemah dan mereka yang memerlukan bantuan, maka kelak  di hari kiamat, Allah tidak akan mengindahkannya.” (HR. Imam Ahmad).
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments:

Terima Kasih sudah berkunjung dan membaca blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan :)