Akhir-akhir ini sedang ramai di media sosial perbincangan
tentang hukum memilih orang kafir sebagai pemimpin. Saya heran, kenapa
masalah yang sudah jelas seperti ini digugat, diobok-obok dan banyak suara
sumbang oleh orang-orang yang ber-KTP Islam, padahal para ulama sepanjang zaman
telah ijma’ (konsensus) menegaskan bahwa orang kafir tidak boleh jadi pemimpin
dalam Islam!
Saya tidak perlu memperluas masalah ini, berikut nukilan ijma‘
(kesepakatan ulama) dalam masalah ini:
قال القاضي عياض: “أجمع العلماءُ على أنَّ الإمامة لا تنعقد
لكافر،”[9]
Al-Qodhi ‘Iyadh berkata: “Para ulama sepakat bahwa kepemimpinan
tidak boleh diserahkan kepada orang kafir” (Syarh Shahih Muslim, 6/315
oleh An Nawawi).
وقال ابن المنذِر:”إنَّه قد أجمع كلُّ مَن يُحفَظ عنه مِن أهل العلم
أنَّ الكافر لا ولايةَ له على المسلم بِحال”
Ibnu Mundzir berkata: “Seluruh ulama telah bersepakat bahwa orang
kafir tidak boleh menjadi pemimpn apapun keadaannya” (Ahkamu Ahli Dzimmah, 2/787
oleh Ibnul Qoyyim).
وقال ابن حَزم: “واتَّفقوا أنَّ الإمامة لا تجوز لامرأةٍ ولا
لكافر ولا لصبِي”
Ibnu Hazm berkata: “Para ulama sepakat bahwa kepemimpinan tidak
boleh diserahkan kepada wanita, kafir, dan anak kecil”. (Marotibul Ijma‘ hlm.
208).
Apakah setelah ijma’ para ulama tersebut, kita masih ragu?!
Masihkah lagi kita mengatakan: “Pemimpin kafir yang adil lebih baik daripada
muslim yang koruptor?“.
Apakah para ulama bersepakat di atas kesesatan wahai hamba Allah?
Merekakah yang tersesat ataukah engkau yang tersesat jauh dari jalan yang
lurus?!
***
Penulis: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi
Sumber : Artikel Muslim.or.id

Post A Comment:
0 comments:
Terima Kasih sudah berkunjung dan membaca blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan :)